Pelatihan Ahli K3 Listrik adalah pembinaan bagi calon Ahli K3 bidang Listrik, yaitu tenaga teknis yang ditunjuk Menteri Ketenagakerjaan untuk mengawasi ditaatinya peraturan K3 listrik di tempat kerja. Permenaker No. 12 Tahun 2015 mewajibkan tempat kerja dengan pembangkitan listrik lebih dari 200 kVA memiliki Ahli K3 bidang Listrik.
Program ini lebih panjang daripada pelatihan K3 lain karena peserta tidak hanya belajar di kelas. Umumnya peserta menjalani praktik kerja lapangan pada instalasi nyata, menyusun makalah dari temuan lapangan, mempresentasikannya dalam seminar, lalu mengikuti ujian. Rangkaian ini umumnya berlangsung sekitar 15 sampai 18 hari, bergantung pada jadwal penyelenggara.
Peserta yang lulus dan berkasnya lengkap diproses untuk memperoleh sertifikat pembinaan serta surat keputusan penunjukan (SKP) sebagai Ahli K3 bidang Listrik dari Kemnaker RI.