Kewenangan Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik tidak berlaku selamanya. Surat keputusan penunjukan Ahli K3 pada umumnya berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan masa berlaku lisensi teknisi tercantum pada kartu atau dokumen lisensinya. Bila dibiarkan habis, personel tersebut secara administratif tidak lagi berwenang dan perusahaan kembali tidak memenuhi kewajibannya.
Layanan ini membantu pemegang lisensi dan HRD menyiapkan pengajuan perpanjangan: memeriksa masa berlaku, mengumpulkan dokumen, menata laporan kegiatan selama memegang kewenangan, dan mengikuti penyegaran materi bila dipersyaratkan.
Kami menyarankan pengajuan dimulai beberapa bulan sebelum tanggal berakhir, karena waktu proses mengikuti antrean di instansi penerbit.