Lewati ke konten

Pelatihan dan sertifikasi Ahli K3 Listrik serta Teknisi K3 Listrik Kemnaker RI

Konsultasi awal gratis

Sertifikasi Kemnaker RI

Pelatihan K3 Listrik untuk Ahli dan Teknisi K3 Listrik

Program pembinaan bagi personel yang bertanggung jawab atas keselamatan instalasi listrik di tempat kerja, mengacu pada Permenaker No. 12 Tahun 2015. Tersedia kelas publik dan in-house untuk perusahaan.

Konsultasi awal gratis, tanpa kewajiban mendaftar.

Teknisi berhelm putih mengukur panel distribusi listrik dengan alat ukur

Dasar hukum

UU No. 1 Tahun 1970

Keselamatan Kerja

5 program

Program Pelatihan K3 Listrik

  1. Kemnaker RI

    Ahli K3 Listrik

    Umumnya belasan hari, termasuk PKL dan seminar

  2. Kemnaker RI

    Teknisi K3 Listrik

    Umumnya beberapa hari

  3. Kemnaker RI

    Perpanjangan Lisensi K3 Listrik

    Pendampingan perpanjangan SKP dan lisensi

  4. Kemnaker RI

    In-House Training K3 Listrik

    Menyesuaikan jenjang dan cakupan materi

  5. Non-sertifikasi

    Awareness Keselamatan Listrik & LOTO

    Umumnya 1 hari, dapat disesuaikan

Katalog K3 Listrik

Program Pelatihan dan panduan lengkap

Pilih program pelatihan K3 listrik sesuai peran peserta di tempat kerja: pembinaan Ahli K3 Listrik untuk penanggung jawab keselamatan instalasi, Teknisi K3 Listrik untuk pelaksana pemasangan dan pemeliharaan, perpanjangan lisensi bagi yang masa berlakunya hampir habis, kelas in-house untuk rombongan satu perusahaan, serta kelas awareness keselamatan listrik dan LOTO bagi pekerja umum.

Jadwal & pendaftaran

Daftar ke kelas berikutnya

Kelas publik dibuka berkala dan in-house bisa dijadwalkan sesuai shift tim Anda.

Wilayah layanan

Pelatihan K3 Listrik di kota industri Anda

In-house di pabrik Anda atau kelas publik terdekat. Pilih kota untuk melihat kawasan industri yang dilayani.

Semua wilayah

Mengapa kami

Yang Anda dapatkan dari Pelatihan K3 Listrik

Prinsip yang kami pegang di setiap pekerjaan, dari konsultasi awal sampai dokumen diserahkan.

  • Materi berpijak pada peraturan

    Silabus disusun mengikuti pokok bahasan pembinaan K3 listrik Kemnaker dan merujuk langsung pada Permenaker No. 12 Tahun 2015 serta PUIL 2011, bukan sekadar teori kelistrikan umum.

  • Dua jenjang dalam satu tempat

    Perusahaan dapat memetakan siapa yang perlu menjadi Ahli K3 Listrik dan siapa yang cukup Teknisi K3 Listrik, lalu mendaftarkan keduanya tanpa berpindah penyelenggara.

  • Pendampingan berkas

    Kami membantu memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran sejak awal agar proses penerbitan sertifikat dan lisensi tidak tertahan karena berkas kurang.

  • Praktik yang relevan dengan lapangan

    Sesi praktik membahas pengukuran, pembacaan gambar instalasi, dan pemeriksaan panel dengan studi kasus yang dekat dengan kondisi pabrik dan gedung.

  • Kelas publik dan in-house

    Peserta perorangan dapat bergabung di kelas publik, sedangkan rombongan satu perusahaan dapat meminta kelas in-house dengan studi kasus dari instalasinya sendiri.

  • Penawaran tertulis yang jelas

    Biaya, cakupan fasilitas, dan perkiraan waktu penerbitan dokumen kami tuangkan dalam penawaran resmi sehingga mudah dibandingkan dan diajukan ke manajemen.

Alur Pendaftaran

Dari pertanyaan pertama sampai dokumen di tangan

  1. Langkah 1

    Konsultasi kebutuhan

    Hubungi kami melalui WhatsApp atau email. Sampaikan jumlah peserta, latar pendidikan, dan kondisi instalasi di perusahaan agar kami dapat menyarankan jenjang yang tepat.

  2. Langkah 2

    Penawaran dan jadwal

    Kami mengirim penawaran resmi berisi biaya, fasilitas, pilihan jadwal, dan daftar dokumen yang harus disiapkan.

  3. Langkah 3

    Pengumpulan berkas

    Peserta mengirim ijazah, KTP, pas foto, surat keterangan kerja, dan dokumen lain sesuai program. Tim kami memeriksa kelengkapannya.

  4. Langkah 4

    Pelatihan dan evaluasi

    Peserta mengikuti seluruh sesi teori dan praktik, kemudian menjalani evaluasi sesuai ketentuan program yang diikuti.

Penerbitan sertifikat dan lisensi. Dokumen peserta yang lulus diproses ke Kemnaker RI. Kami mengabarkan perkembangannya sampai sertifikat dan lisensi diterima.

Yang perlu Anda tahu

Mengapa pelatihan K3 listrik dibutuhkan perusahaan dan pekerja

Pelatihan K3 listrik adalah pembinaan bagi personel yang merencanakan, memasang, mengoperasikan, memelihara, serta memeriksa dan menguji instalasi listrik di tempat kerja. Listrik tidak terlihat, tidak berbau, dan tidak bersuara, sehingga bahayanya baru disadari ketika sudah terjadi sengatan, busur api, atau kebakaran. Karena itu pemerintah mengatur kompetensi orang yang menanganinya, bukan hanya mutu peralatannya.

Dasar hukumnya adalah Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja, yang diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015. Peraturan ini mengenal dua jenjang personel: Ahli K3 bidang Listrik dan Teknisi K3 Listrik. Tempat kerja dengan pembangkitan listrik lebih dari 200 kVA wajib memiliki Ahli K3 bidang Listrik. Teknisi K3 Listrik berperan pada pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan sehari-hari. Keduanya memperoleh kewenangan setelah mengikuti pembinaan dan dinyatakan lulus evaluasi oleh Kemnaker RI.

Bagi HRD dan HSE, pelatihan ini menjawab dua kebutuhan sekaligus: memenuhi kewajiban peraturan yang kerap ditanyakan saat pemeriksaan ketenagakerjaan atau audit SMK3, dan menurunkan risiko kecelakaan yang biayanya jauh melampaui biaya pelatihan. Bagi teknisi dan sarjana teknik, sertifikat dan lisensi K3 listrik menjadi bukti kompetensi yang diakui lintas industri, mulai dari manufaktur, gedung komersial, pertambangan, sampai pembangkit.

Di situs ini Anda dapat membandingkan program, membaca persyaratan dan alur pendaftaran, serta mempelajari topik teknis seperti LOTO, pembumian, proteksi arus bocor, penyalur petir, dan riksa uji instalasi. Jadwal, biaya, dan ketersediaan kelas kami sampaikan melalui penawaran resmi agar sesuai dengan jumlah peserta dan lokasi Anda.

Dasar hukum

  1. UU No. 1 Tahun 1970

    Keselamatan Kerja

    Payung hukum K3 di Indonesia. Tempat kerja yang membangkitkan, menyalurkan, atau memakai listrik termasuk ruang lingkup yang wajib memenuhi syarat keselamatan kerja.

  2. Permenaker No. 12 Tahun 2015

    Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja

    Mengatur syarat K3 pada perencanaan, pemasangan, penggunaan, pemeliharaan, serta pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik, termasuk kewajiban memiliki Ahli K3 bidang Listrik pada pembangkitan di atas 200 kVA. Diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015.

  3. Permenaker No. 31 Tahun 2015

    Perubahan atas Permenaker No. PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir

    Menjadi acuan pemasangan, pemeriksaan, dan pengujian instalasi penyalur petir, salah satu materi dalam pembinaan Ahli K3 Listrik.

  4. PUIL 2011 (SNI 0225:2011)

    Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011

    Standar teknis instalasi listrik tegangan rendah yang dirujuk untuk perancangan, pemasangan, dan verifikasi instalasi di tempat kerja.

  5. PP No. 50 Tahun 2012

    Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    Audit SMK3 menilai pemenuhan peraturan dan kompetensi personel, termasuk petugas yang menangani instalasi listrik.

Pertanyaan yang sering diajukan

Semua pertanyaan

Apa itu pelatihan K3 listrik?

Pelatihan K3 listrik adalah pembinaan bagi personel yang menangani instalasi listrik di tempat kerja agar mampu menerapkan syarat keselamatan sesuai Permenaker No. 12 Tahun 2015. Jalurnya terdiri dari Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik.

Apa beda Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik?

Ahli K3 Listrik berwenang mengawasi penerapan norma K3 listrik serta melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi. Teknisi K3 Listrik berperan pada pelaksanaan pemasangan dan pemeliharaan instalasi secara aman.

Perusahaan seperti apa yang wajib memiliki Ahli K3 Listrik?

Menurut Permenaker No. 12 Tahun 2015, tempat kerja yang mempunyai pembangkitan listrik lebih dari 200 kVA wajib memiliki Ahli K3 bidang Listrik.

Berapa lama pelatihan Ahli K3 Listrik?

Umumnya belasan hari karena mencakup teori, praktik kerja lapangan, penyusunan makalah, seminar, dan ujian. Durasi pasti mengikuti jadwal yang tercantum pada penawaran.

Berapa lama pelatihan Teknisi K3 Listrik?

Jauh lebih singkat daripada jenjang Ahli, umumnya beberapa hari yang terdiri dari teori, praktik, dan evaluasi.

Apa syarat pendidikan pesertanya?

Calon Ahli K3 Listrik umumnya minimal D3 atau S1 teknik, terutama teknik elektro. Calon Teknisi K3 Listrik umumnya lulusan SMK atau SLTA sederajat bidang teknik dengan pengalaman kerja di bidang listrik.

Formulir konsultasi gratis

Konsultasi gratis, tanpa kewajiban mendaftar.