Jenis helm untuk pekerjaan listrik dibedakan menurut kemampuan isolasi cangkangnya. Standar ANSI/ISEA Z89.1 membaginya menjadi kelas G, kelas E, dan kelas C. Pekerja listrik memakai kelas E atau G, tanpa lubang ventilasi dan tanpa bagian logam yang menembus cangkang. Helm konstruksi biasa belum tentu memenuhi syarat itu, sehingga label di bagian dalam helm perlu dibaca sebelum dipakai.
Mengapa helm pekerja listrik berbeda?
Helm keselamatan umum dirancang untuk benturan dan benda jatuh. Pada pekerjaan listrik ada tambahan risiko: kepala menyentuh rel, terminal, atau penghantar bertegangan saat membungkuk ke dalam panel atau bekerja di bawah rak kabel. Cangkang helm harus mampu menahan tegangan pada kontak tidak sengaja seperti itu.
Karena itu helm untuk pekerjaan listrik memiliki ciri:
- cangkang dari bahan isolator, tanpa lubang ventilasi;
- tidak ada paku keling, baut, atau aksesori logam yang menembus cangkang;
- telah lulus uji tegangan sesuai standarnya.
Apa saja kelas helm menurut ANSI/ISEA Z89.1?
| Kelas | Nama | Uji listrik pada cangkang | Pemakaian |
|---|---|---|---|
| G | General | Diuji pada 2.200 volt | Pekerjaan umum dengan risiko kontak tegangan rendah |
| E | Electrical | Diuji pada 20.000 volt | Pekerjaan listrik dan utilitas |
| C | Conductive | Tidak ada perlindungan listrik | Pekerjaan tanpa bahaya listrik; sering berventilasi |
Perlu ditegaskan, tegangan uji bukan tegangan kerja yang diizinkan. Angka itu menunjukkan kemampuan cangkang pada pengujian, sedangkan batas aman bekerja tetap ditentukan oleh prosedur, jarak, dan pemadaman sumber.
Standar yang sama juga membagi helm menurut arah perlindungan benturan:
- Tipe I melindungi dari benturan di bagian atas kepala;
- Tipe II melindungi dari benturan atas dan samping.
Kelas listrik dan tipe benturan adalah dua hal terpisah. Sebuah helm dapat berlabel Tipe I Kelas E atau Tipe II Kelas E.
Bagaimana dengan standar Eropa dan SNI?
Helm yang beredar di Indonesia banyak pula yang mengikuti standar Eropa.
- EN 397 adalah standar helm industri. Sifat isolasi listrik merupakan persyaratan pilihan, ditandai dengan tulisan 440 V a.c. pada helm yang lulus uji tersebut.
- EN 50365 adalah standar helm berisolasi listrik untuk pekerjaan pada instalasi tegangan rendah, yaitu sampai 1.000 V arus bolak-balik.
Untuk helm produksi dalam negeri, periksa tanda SNI dan keterangan pabrikan mengenai sifat isolasi listriknya. Tanda SNI untuk perlindungan benturan saja belum tentu mencakup perlindungan listrik.
Bagaimana memilih helm yang tepat?
- Kenali bahayanya. Bekerja di panel dan dekat penghantar terbuka memerlukan helm berisolasi. Area tanpa bahaya listrik boleh memakai kelas lain.
- Baca label di dalam cangkang. Cari standar, kelas, tipe, serta bulan dan tahun pembuatan.
- Pilih tanpa ventilasi dan tanpa logam terbuka.
- Pertimbangkan busur api. Pada pekerjaan dengan risiko busur api, helm dipakai bersama pelindung wajah atau kerudung busur api yang memiliki nilai ketahanan. Lihat artikel arc flash.
- Perhatikan aksesori. Pelindung telinga, lampu kepala, dan penahan dagu harus jenis yang tidak mengurangi sifat isolasi.
- Pastikan pas di kepala. Helm yang longgar akan jatuh saat pekerja menunduk ke dalam panel.
Helm hanyalah satu bagian dari perlengkapan. Daftar lengkapnya ada di artikel APD listrik.
Bagaimana memeriksa dan merawatnya?
Sebelum dipakai
- Periksa cangkang dari retak, penyok, goresan dalam, dan perubahan warna atau permukaan yang mengapur.
- Periksa suspensi: tali tidak getas, pengait utuh, dan penyetel berfungsi.
- Pastikan tidak ada lubang tambahan.
Perawatan
- Bersihkan dengan air dan sabun lembut, bukan pelarut.
- Simpan jauh dari sinar matahari langsung. Jangan diletakkan di dasbor atau bagian belakang kendaraan.
- Jangan dicat. Stiker hanya dipasang bila diizinkan pabrikan dan tidak menutupi kerusakan.
- Ganti segera setelah helm menerima benturan keras, walaupun tidak tampak rusak.
- Ikuti masa pakai yang direkomendasikan pabrikan untuk cangkang dan suspensi.
Kesalahan pemakaian yang sering terjadi
- Memakai helm proyek berventilasi saat bekerja di panel.
- Mengebor cangkang untuk memasang lampu atau pengait.
- Memakai topi atau penutup kepala berbahan logam di bawah helm.
- Memakai helm terbalik padahal pabrikan tidak menyatakannya boleh.
- Terus memakai helm yang cangkangnya sudah rapuh.
- Menganggap helm kelas E sebagai pengganti pemadaman sumber.
Tanggung jawab perusahaan
Pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai secara cuma-cuma menurut UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010. Pemilihan helm sebaiknya masuk dalam penilaian risiko tiap jenis pekerjaan, dan pemeriksaannya masuk dalam inspeksi APD berkala. Pemilihan serta pemeriksaan APD termasuk materi pelatihan Teknisi K3 Listrik.
Referensi
- ANSI/ISEA Z89.1, American National Standard for Industrial Head Protection
- EN 397, Industrial safety helmets
- EN 50365, Insulating helmets for use on low voltage installations
- Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja


