Sistem kelistrikan dalam gedung mengalirkan daya dari sambungan PLN dan genset, melalui trafo dan panel utama, naik lewat shaft ke panel tiap lantai, lalu ke penerangan, kotak kontak, lift, pompa, dan tata udara. Memahami alur ini penting bagi pengelola gedung karena titik isolasi, titik rawan kebakaran, dan beban darurat semuanya ditentukan oleh susunan tersebut.

Bagaimana alur daya di dalam gedung?

Susunan tiap gedung berbeda, tetapi urutan umumnya sebagai berikut.

  1. Sambungan PLN. Gedung besar umumnya menerima tegangan menengah melalui kubikel di ruang gardu.
  2. Trafo. Menurunkan tegangan menengah menjadi tegangan rendah 400/230 V.
  3. Panel utama tegangan rendah atau LVMDP. Menerima daya dari trafo dan membaginya.
  4. Genset dan pemindah sumber. Menyuplai beban saat PLN padam, secara otomatis atau manual.
  5. Panel sub-distribusi. Melayani kelompok beban seperti tata udara, pompa, dan lift.
  6. Saluran tegak di shaft. Kabel atau busduct yang membawa daya ke tiap lantai.
  7. Panel lantai dan panel tenant. Membagi daya ke sirkit akhir penerangan dan kotak kontak.

Semakin dekat ke trafo, semakin besar arus hubung singkat yang tersedia. Itu sebabnya pekerjaan di ruang panel utama memerlukan kehati-hatian paling tinggi.

Apa saja bagian utamanya?

Bagian Fungsi Hal yang perlu dijaga
Kubikel tegangan menengah Menerima dan memutus suplai PLN Hanya dioperasikan personel berwenang
Trafo Menurunkan tegangan Suhu, ventilasi ruang, kebocoran pada trafo minyak
LVMDP Distribusi utama Sambungan rel, setelan pengaman, kebersihan
Genset Sumber cadangan Bahan bakar, baterai start, uji berkala, gas buang
UPS Suplai tanpa jeda bagi beban kritis Kondisi baterai, ventilasi
Kapasitor bank Memperbaiki faktor daya Muatan sisa setelah diputus
Busduct atau kabel riser Saluran tegak Sambungan, penyekat api pada tembusan lantai
Sistem pembumian dan penyalur petir Proteksi orang dan bangunan Kontinuitas dan tahanan pembumian

Instalasi penyalur petir gedung diatur tersendiri dan dibahas di artikel instalasi penyalur petir dan regulasinya.

Beban apa saja yang dilayani?

  • Penerangan dan kotak kontak untuk ruang kerja, koridor, dan area parkir.
  • Tata udara, biasanya pemakai energi terbesar di gedung perkantoran.
  • Transportasi vertikal: lift dan eskalator.
  • Pompa: air bersih, air kotor, dan pompa kebakaran.
  • Sistem arus lemah: alarm kebakaran, tata suara, kamera, dan jaringan data.
  • Beban tenant, yang paling sering berubah.

Beban darurat

Sebagian beban harus tetap bekerja ketika suplai utama hilang atau saat kebakaran: pompa kebakaran, lift kebakaran, penerangan darurat, tanda arah keluar, alarm, dan pengendali asap. Beban ini umumnya disuplai dari jalur tersendiri dengan kabel tahan api. Sebelum memadamkan panel untuk pemeliharaan, tim teknik harus mengetahui beban darurat mana yang ikut terdampak.

Di mana titik rawannya?

  1. Ruang panel utama. Energi gangguan besar. Pintu panel terbuka, penutup hilang, dan penyimpanan barang di ruang panel adalah temuan yang berulang.
  2. Shaft listrik. Sempit, sering dipakai menyimpan barang, dan tembusan lantainya kerap tidak ditutup penyekat api sehingga menjadi jalur rambat asap dan api.
  3. Panel tenant. Penambahan beban tanpa perhitungan dan penyambungan oleh kontraktor fit-out.
  4. Ruang genset. Bahan bakar, permukaan panas, gas buang, dan kebisingan.
  5. Ruang baterai dan UPS. Arus hubung singkat besar dari sumber DC. Lihat artikel bahaya arus listrik AC dan DC.
  6. Plafon. Sambungan kabel di luar kotak sambung dan kabel yang ditinggalkan dalam keadaan bertegangan.
  7. Area basah. Pompa, dapur, taman, dan kolam memerlukan pengaman arus bocor.

Kebakaran gedung yang berawal dari listrik umumnya terkait beban lebih, sambungan longgar, dan pengaman yang tidak sesuai. Uraiannya ada di artikel kebakaran listrik.

Apa kewajiban K3 pengelola gedung?

Gedung perkantoran, pusat belanja, hotel, dan rumah sakit adalah tempat kerja, sehingga Permenaker No. 12 Tahun 2015 berlaku. Pokok kewajibannya:

  • instalasi direncanakan, dipasang, dan dipelihara sesuai standar, dengan PUIL 2011 sebagai acuan;
  • pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan dilakukan personel yang berwenang;
  • instalasi diperiksa dan diuji oleh personel berwenang;
  • tempat kerja dengan pembangkitan listrik lebih dari 200 kVA wajib memiliki Ahli K3 bidang Listrik. Lihat artikel kewajiban perusahaan di atas 200 kVA.

Di luar ketentuan ketenagakerjaan, gedung juga tunduk pada peraturan bangunan gedung dan ketentuan sektor ketenagalistrikan mengenai kelaikan operasi instalasi.

Praktik pengelolaan yang baik

  • Jaga diagram satu garis tetap mutakhir dan pasang salinannya di ruang panel.
  • Terapkan izin kerja untuk setiap pekerjaan kontraktor yang menyentuh instalasi.
  • Kunci ruang panel dan shaft, dan larang penyimpanan barang di dalamnya.
  • Lakukan pemeriksaan suhu sambungan secara berkala.
  • Uji genset dan pemindah sumber dengan beban secara terjadwal.
  • Catat setiap penambahan beban tenant.

Tim teknik gedung dapat dibekali melalui in-house training K3 listrik yang memakai instalasi gedungnya sendiri sebagai bahan praktik.

Referensi

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja (diubah dengan Permenaker No. 33 Tahun 2015)
  • Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang instalasi penyalur petir
  • PUIL 2011 (SNI 0225:2011)