Pelatihan elektronika dasar mengajarkan cara kerja komponen dan rangkaian yang ada di hampir semua peralatan modern, dari catu daya sampai papan kendali mesin. Bagi teknisi listrik, pemahaman elektronika makin diperlukan karena panel sekarang berisi penggerak motor, sensor, dan pengendali elektronik. Pelatihan yang baik juga mengajarkan keselamatan di meja kerja, yang berbeda dari keselamatan di depan panel.
Untuk siapa pelatihan ini?
- teknisi listrik yang ingin memahami perangkat elektronik di panelnya;
- teknisi servis peralatan;
- lulusan sekolah yang ingin memulai karier di bidang elektronika;
- staf pemeliharaan gedung dan pabrik.
Untuk penerapan di lingkungan produksi, lanjutannya adalah pelatihan elektronika industri.
Materi yang umumnya dipelajari
Komponen
| Komponen | Fungsi singkat |
|---|---|
| Resistor | Membatasi arus dan membagi tegangan |
| Kapasitor | Menyimpan muatan, menyaring, dan menahan arus searah |
| Induktor dan trafo | Menyimpan energi magnetik dan mengubah tegangan |
| Dioda | Menyearahkan dan melindungi |
| Transistor | Menguatkan dan menyakelar |
| Rangkaian terpadu | Fungsi lengkap dalam satu kemasan, seperti penguat, pengatur tegangan, dan mikrokontroler |
| Relai dan optokopler | Memisahkan rangkaian kendali dari rangkaian daya |
Rangkaian dasar
- hukum Ohm dan Kirchhoff pada rangkaian seri dan paralel;
- penyearah dan catu daya;
- pengatur tegangan;
- transistor sebagai sakelar;
- dasar logika digital;
- pengenalan mikrokontroler dan sensor.
Keterampilan
- membaca skema dan mengenali komponen di papan rangkaian;
- menyolder dan melepas solder dengan rapi;
- memakai multimeter, catu daya meja, dan osiloskop;
- mencari kerusakan secara bertahap dari catu daya ke bagian fungsi.
Keselamatan di meja kerja elektronika
Tegangan pada sisi sinyal memang rendah, tetapi beberapa hal perlu diwaspadai.
- Sisi primer catu daya. Bagian yang terhubung ke jaringan bertegangan penuh. Mengukur di sisi ini memerlukan alat ukur yang sesuai dan, bila memungkinkan, trafo pemisah.
- Kapasitor. Kapasitor penyaring pada catu daya dan penggerak motor dapat menyimpan muatan berbahaya beberapa waktu setelah dicabut. Ukur dan buang muatannya dengan cara yang benar sebelum menyentuh.
- Solder. Ujung solder panas menyebabkan luka bakar dan kebakaran; pakai dudukan dan matikan setelah selesai.
- Asap fluks. Gunakan penyedot asap atau ventilasi yang cukup.
- Baterai litium. Hubung singkat, tusukan, atau pengisian yang salah dapat memicu panas berlebih dan api.
- Pelepasan muatan statis. Tidak berbahaya bagi orang, tetapi merusak komponen. Pakai gelang dan alas antistatis.
- Kerapian. Potongan kaki komponen dan percikan timah dapat menyebabkan hubung singkat dan cedera mata. Pakai kacamata pelindung saat memotong.
Meja kerja sebaiknya disuplai melalui RCD dan memiliki sakelar pemutus yang mudah dijangkau. Prinsip proteksi arus bocor dijelaskan di artikel grounding dan proteksi arus bocor, sedangkan efek arus pada tubuh ada di bahaya listrik di tempat kerja.
Hasil yang diharapkan
- mengenali komponen dan fungsinya dalam rangkaian;
- membaca skema sederhana;
- merakit dan menyolder rangkaian dasar yang berfungsi;
- mengukur dan mencari kerusakan dengan urutan yang masuk akal;
- bekerja dengan kebiasaan aman di meja servis.
Sertifikat dan jalur lanjut
Pelatihan elektronika dasar umumnya menghasilkan sertifikat pelatihan dari penyelenggara. Elektronika bukan bidang yang diatur lisensi K3 listrik. Namun teknisi elektronika yang bekerja di dalam panel atau menyambung peralatan ke instalasi tetap terikat ketentuan K3 listrik di tempat kerja, dan untuk pekerjaan instalasi berlaku pengakuan kompetensi yang sama dengan teknisi listrik: lisensi K3 listrik dari Kementerian Ketenagakerjaan atau sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan di bawah Kementerian ESDM.
Untuk perusahaan
Perusahaan yang ingin membekali teknisinya dengan dasar elektronika beserta aturan kerja aman di panel dapat mengajukan materi gabungan melalui in-house training K3 listrik. Sebutkan jenis perangkat elektronik yang dipakai di pabrik agar contoh praktiknya sesuai.
Referensi
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja



